IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN UNTUK RESAPAN AIR DI KELURAHAN KANAAN DAN GUNUNG TELIHAN KOTA BONTANG
DOI:
https://doi.org/10.54144/jpbm.v2i1.20Cuvinte cheie:
Implementasi RTRW, tata ruang wilayah, penataan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, daerah resapan airRezumat
Penataan ruang di Kota Bontang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2012-2032. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis implementasi penaatan ruang kawasan perkotaan untuk daerah resapan air berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus penelitian mengenai implementasi penataan ruang kawasan perkotaan untuk daerah resapan air yang meliputi (1) keterpaduan penataan ruang, (2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan penataan ruang, (3) keberlanjutan penataan ruang, (4) keberhasilan penataan ruang, (5) kepastian hukum penataan ruang, serta faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut berdasarkan model Edwards III. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032 di Kota Bontang dalam penataan ruang kawasan perkotaan untuk resapan air di Kelurahan Kanaan dan Gunung Telihan sudah dilaksanakan namun belum berjalan dengan maksimal karena masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran tata ruang serta belum dioptimalkannya tindakan-tindakan preventif. Adapun faktor yang mempengaruhinya yaitu masih kurangnya komunikasi dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat sehingga pemahaman mengenai Peraturan Daerah ini masih belum merata di masyarakat.
Descărcări
Publicat
Cum cităm
Număr
Secțiune
Licență
Copyright (c) 2021 Andi Tenri Rawe, Aji Ratna Kusuma, Fajar Apriani

Această lucrare este licențiată în temeiul Creative Commons Attribution 4.0 International License.