PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.54144/jpbm.v2i1.17Cuvinte cheie:
Pajak daerah, Self assesment, Pemungutan pajak, Sarang burung waletRezumat
Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi komoditas-komoditas unggulan non migas, salah satunya yaitu sarang walet yang saat ini menjadi potensi unggulan. Pungutan pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet di Kota Samarinda telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Dengan mempergunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda dalam penelitian ini diteliti pada pendataan dan pendaftaran wajib pajak sarang burung walet, penetapan tarif pajak sarang burung walet dan pemungutan dan penyetoran pajak sarang burung wallet serta kendala yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet pada Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda yang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet belum maksimal karena masih belum memenuhi standar kriteria penerapan pungutan pajak, masih belum meratanya asas keadilan dalam penentuan pajak sarang burung walet serta masih ditemukannya banyak kendala dalam pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet. Kendala yang dihadapi antara lain mulai dari peraturan, pemahaman pegawai, jumlah pegawai, komitmen pegawai, kendala di lapangan pada proses pendataan, potensi sarang burung walet, lingkungan, ekonomi, kepatuhan dan kesadaran wajib pajak yang masih minim, sampai dengan koordinasi dan kerjasama antar lembaga yang menangani maupun terlibat dalam usaha sarang burung walet yang ada di Kota Samarinda.
Descărcări
Publicat
Cum cităm
Număr
Secțiune
Licență
Copyright (c) 2021 Fitri Nurani, Enos Paselle, Tri Susilowati

Această lucrare este licențiată în temeiul Creative Commons Attribution 4.0 International License.