IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGHIJAUAN KOTA DI SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.54144/jpbm.v1i1.3Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan; Penghijauan Kota, Ruang Terbuka Hijau.Abstrak
Penghijauan kota merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka lingkungan dalam menangani krisis lingkungan di tengah pesatnya pembangunan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Samarinda hanya mencapai 4,62 persen dari luas wilayah Kota Samarinda, disamping masih rendahnya kesadaran masyarakat Kota Samarinda dalam melindungi tanaman penghijauan dan pohon-pohon pelindung. Penelitian ini mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan Kota beserta faktor-faktor penghambatnya. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa penghijauan Kota Samarinda belum terlaksana dengan optimal sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan yang jelas mengenai izin dalam penebangan dan pemangkasan tanaman penghijauan termasuk pengangkutan hasil penebangan dan pemangkasannya akibat masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Faktor penghambat penghijauan kota di Samarinda antara lain kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan penghijauan, kepedulian masyarakat yang kurang terhadap penghijauan kota serta adanya ketidaksesuaian laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota Samarinda terkait penghijauan kota.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Journal of Policy & Bureaucracy Management

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.