KUALIFIKASI SUNSEA RESORT MARATUA SEBAGAI RESORT BERBINTANG LIMA

Penulis

  • Muhammad Fazan Noor Politeknik Negeri Samarinda
  • I Wayan Lanang Nala Politeknik Negeri Samarinda
  • Jaka Fadillah

DOI:

https://doi.org/10.54144/jpbm.v1i2.12

Kata Kunci:

resort, pengembangan pariwisata, standarisasi produk resort

Abstrak

Pengembangan daerah tujuan wisata membutuhkan upaya-upaya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dalam rangka peningkatan pendapatan daerah di bidang sektor pariwisata. Resort sebagai salah satu penunjang sektor pariwisata yang dapat menawarkan berbagai macam fasilitas dan kemudahan bagi para wisatawan, tentu menjadi hal yang patut disediakan oleh para pengusaha di bidang pariwisata, mulai dari tipe non bintang hingga resort berbintang. Penelitian ini dilakukan di Sunsea Resort yang terletak di Pulau Maratua, Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Sunsea Resort sangat belum memenuhi standar fasilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53 Tahun 2013 terkait dalam hal pengembangan produk, sarana rekreasi, dan akomodasi lainnya. Sunsea Resort baru memenuhi standarisasi produk hotel bintang tiga. Sunsea Resort terkendala oleh hambatan-hambatan yang terkait dengan aksesibilitas, diantaranya masih terbatasnya ketersediaan kebutuhan logistik di Pulau Maratua sehingga harus memesan ke luar daerah, tidak adanya jaringan seluler dan internet, serta kurangnya tenaga ahli konstruksi lokal sehingga masih harus mendatangkan dari luar daerah untuk melakukan upaya-upaya pengembangan hotel.

Biografi Penulis

Muhammad Fazan Noor, Politeknik Negeri Samarinda

Program Studi D4 Usaha Perjalanan Wisata

Jurusan Pariwisata

I Wayan Lanang Nala, Politeknik Negeri Samarinda

Program Studi D3 Perhotelan

Jurusan Pariwisata

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-11-20

Cara Mengutip

Noor, M. F., Lanang Nala, I. W., & Fadillah, J. (2020). KUALIFIKASI SUNSEA RESORT MARATUA SEBAGAI RESORT BERBINTANG LIMA. Journal of Policy & Bureaucracy Management, 1(2), 99-115. https://doi.org/10.54144/jpbm.v1i2.12